Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di wilayah hukum Polsek Asemrowo, yang merupakan salah satu dari lima Polsek jajarannya, Kamis pagi, 26 Nopember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini digelar di Jalan Tanjungsari, yang dimulai pada pukul 08.10.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Sunarto yang didampingi Kanit Lantas Polsek Asemrowo Iptu Suwito.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini 10 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilibatkan berikut 5 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Koramil Tandes, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 2 anggota Puskesmas Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 28 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dilakukan penyitaan KTP, 19 orang dilakukan swab tes ditempat dan 5 orang dijatuhi sanksi melafalkan surat Al-Fatehah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi