Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 27 Nopember 2020 di Jalan Nyamplungan depan PD Pasar Surya Pegirian.
Operasi ini dipimpin Wakapolsek Semampir Iptu Sentot yang dilaksanakan bersama instansi samping dan dimulai pada pukul 08.30
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini 7 anggota Polsek Semampir dilibatkan, berikut 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Hasil operasi yang menyasar para pengguna jalan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial menyapu kawasan sekitar.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari dan merupakan bagian dari upaya pengendalian penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Dengan rutin dilaksanakan operasi penertiban masker ini diharapkan masyarakat menjadi disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi