Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 27 Nopember 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dilaksanakan di sekitar Klenteng Mbah Ratu di Jalan Demak, yang dimulai pada pukul 08.30.
Pelaksanaan operasi dipimpin langung Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, S.Sos, MH bersama Mayor Sukimun selaku Danramil Krembangan dan Camat Krembangan Bapak Agus Tjahyono.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan yakni 10 anggota gabungan Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 4 anggota Koramil Krembangan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 22 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP usai dilakukan sidang di tempat.
Tidak hanya itu, mereka juga diberikan bantuan masker sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi