Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa malam, 1 Desember 2020 di Jalan HM Noer.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 20.30 yang diikuti 13 orang personil.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Masing-masing terdiri dari 4 anggota BKO Polda Jatim, 4 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Koramil Kenjeran, 1 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 1 anggota Linmas Pemkot Surabaya.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun penumpang angkutan umum.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker pada posisi tidak semestinya.
Saat itu 6 orang dijatuhi sanksi push up, 1 orang dijatuhi sanksi mengucapkan janji untuk selalu memakai masker dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami ingin masyarakat disiplin menggunakan masker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi