Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi penertiban masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Selasa malam, 1 Desember 2020 secara mobile di Jalan Sidotopo, Jalan Sidorame dan Jalan Nyamplungan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 21.15, yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu operasi menyasar pada para pengguna jalan dan pengunjung warung-warung di sepanjang ketiga jalan ini.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 18 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dalam posisi tidak semestinya.
Masing-masing 17 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa skot jump.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi