Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker gabungan instansi samping di depan Pos Lantas, Jalan Dupak Rukun, Rabu pagi, 2 Desember 2020.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Iptu Suwito.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Koramil, 2 anggota Pomal, 11 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota Dishub Pemkot Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up, 2 orang diberikan sanksi melafakan ayat suci Al-Quran dan 5 orang diberikabn tindakan disiplin berupa menyapu jalan.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena hanya dengan kedisiplinan rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi