Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis pagi, 3 Desember 2020 menggelar operasi penertiban masker.
Kegiatan ini dilaksanakan Pasar Pegirian, Jalan Nyamplungan yang dimulai pada pukul 08.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi dipimpin Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 1 staf Kecamatan Semampir, 1 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Ampel, 3 orang tim medis Puskesmas Ujung dan 5 orang petugas medis Puskesmas Sidotopo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dilakukan swab ditempat, 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi menyapu jalan.
Sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar, serta orang-orang yang melintas di sekitar lokasi.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aruyanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi