Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di warung kopi (Warkop), Kamis malam, 3 Desember 2020. Kegiatan ini dilaksanakan bersama anggota Koramil.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 21.00 di dua tempat. Masing-masing yakni Warkop Regeng dan Warkop Risalah di Jalan Demak.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan sebanyak 9 orang, yang masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak memasang masker dengan benar atau tidak sesuai aturan penggunaannya.
Mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang bahaya Covid-19 yang saat ini terus mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat ditekan. Karena itulah operasi penertiban terus kami laksanakan setiap hari agar masyarakat semakin disiplin bermasker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi