Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di beberapa warung kopi (Warkop) bersama anggota Koramil Krembangan, Minggu malam, 6 Desember 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini diikuti 8 personil. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Perak Barat di Jalan Perak Barat, Warkop Toger di Jalan Perak Barat dan Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker dan memakai masker dengan posisi tidak semestinya.
Masing-masing diberikan teguran dan tindakan fisik berupa push up serta diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi