Seputarperak.com- Panit Binmas Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Eko Mustaghfirin memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis Pengawas TPS yang dgielar di Kecamatan Krembangan, Senin malam, 7 Desember 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kecamatan ini dihadiri sebanyak 75 orang pengawas TPS agar memahami tentang tugas, peran dan tanggungjawabnya sebagai pengawas Pilwali Surabaya.
Saat itu Ipda Eko menyampaikan bahwa para pengawas TPS bekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga mereka tidak perlu ragu untuk melaporkan sekecil apapun pelanggaran yang terjadi di TPS.
Mereka diminta untuk segera melaporkan ke Panwaskel, Panwascam atau ke Bawas Kota, jika melihat ada indikasi pelanggaran tindak pidana Pilwali. Termasuk melaporkan ke personil Polsek Krembangan yang berada di lokasi.
Atau mereka bisa menghubungi command centre Polres Pelabuhan Tanjung Perak di nomor 081913707070.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, dengan memahami peran, tugas dan tanggungjawabnya, para pengawas TPS diharapkan bisa bekerja maksimal.
Baca Juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker
“Kami harapkan pelaksanaan Pilwali ini berjalan dengan baik. Khususnya di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi