Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Kamis pagi, 17 Desember 2020.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi yang diikuti anggota Koramil ini digelar mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pedagang dan pengunjung, serta orang-orang yang berada di warung-warung sekitar lokasi.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 orang. Masing-masing yaitu 5 anggota Polsek Krembangan dan 2 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu tidak ditemukan satu pun warga yang tanpa masker. Semuanya sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
Namun, personil Polsek Krembangan tetap mengingatkan masyarakat yang ada di lokasi agar tidak lupa pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak sosial dengan orang lain.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi