Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sekitar pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Kamis malam, 17 Desember 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 ini diikuti oleh gabungan instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 8 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 11 anggota Linmas Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak sesuai aturan.
Saat itu mereka dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan diminta mengucap janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi