Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Dukuh, Sabtu malam, 19 Desember 2020.
Kegiatan yang diikuti instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di lokasi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker serta tidak memakai masker dengan benar.
Saat itu 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila serta 1 orang dilakukan swab tes untuk memastikan bebas Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin bermakser, rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Dan untuk pendisiplinan masyarakat ini, kami rutin melaksanakan operasi penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi