Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di depan Pos Lantas, Jalan Dupak Rukun, Senin pagi, 21 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Iptu Suwito.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 30 orang. Masing-masing adalah gabungan anggota Polsek Asemrowo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 15 orang, anggota Satpol PP sebanyak 6 orang, Linmas 5 orang, Dishub 2 orang dan Koramil 2 orang.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Saat itu 13 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi sosial mulai menyapu, menyanyi dan sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi