Polsek Semampir Berikan Sanksi Sosial Kepada 5 Orang Tanpa Masker

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Senin pagi, 21 Desember 2020.

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Wakapolsek Semampir, Iptu Sentot Sumadi dan diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir serta 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Pelaksanaan operasi ini mengambil sasaran para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda angin dan lain-lain.

Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial, termasuk menyapu jalan di sekitar lokasi.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari agar masyarakat terbiasa disiplin menggunakan masker.

“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal