Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker secara mobile di Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Panggung, Rabu malam, 23 Desember 2020.
Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di lokasi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Ipda Suwarno, Kasi Humas Polsek Pabean Cantikan dan diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 3 orang lainnya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari, untuk menjalani swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker lewat operasi ini. Karena untuk menekan penyebaran Covid-19 yang paling efektif adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk disiplin bermasker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi