Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 24 Desember 2020 di akses Jembatan Suramadu, Jalan HM Noer.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Razia masker ini dipimpin Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH dan diikuti personil gabungan.
Masing-masing terdiri dari 13 personil Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil Kenjeran, 8 anggota Satpol PP, 11 anggota Linmas dan 2 anggota Dishub.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 14 orang yang tidak memakai masker atau menggunakan masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial.
Selain itu mereka yang tidak memakai masker juga diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena dengan begitu penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi