Seputarperak.com- Himbauan disampaikan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke warung-warung dan cafe di wilayahnya, terkait adanya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Selasa malam, 29 Desember 2020.
Saat itu kepada para pemilik warung dan cafe disampaikan agar pada malam tahun baru membatasi jam operasional yaitu maksimal sampai pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di warung dan cafe yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.
Selain warung dan cafe, himbauan ini juga disampaikan personil Polsek Semampir kepada para pemilik toko dan mini market.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah munculnya cluster baru Covid-19 di malam tahun baru.
Baca Juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes
“Kami terus melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat. Termasuk juga menghimbau warga di kampung-kampung agar tidak keluar rumah untuk mengikuti konvoi malam tahun baru,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi