Seputarperak.com- Pernyataan maaf disampaikan anggota komunitas motor gede (Moge) kepada masyarakat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu siang, 30 Desember 2020.
Didampingi Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, beberapa anggota komunitas Moge menyampaikan permintaan maafnya.
Mereka mengaku bersalah karena pada Sabtu, 26 Desember 2020 melakukan pelanggaran lalu lintas di Jembatan Tol Suramadu.
Saat itu mereka meluncur dari arah Surabaya menuju Madura dengan cara berombongan atau konvoi mengendarai Moge melewati jalur khusus kendaraan roda empat atau jalur untuk mobil.
Aksi ini kemudian dilaporkan masyarakat kepada anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya dibantu oleh Komunitas HDCI (Harley Davidson Club Indonesia) Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan para pelanggar tersebut.
Selain menyampaikan permintaan maafnya, para anggota komunitas Moge juga membuat surat pernyataan bersalah kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menurut Kasat Lantas, awalnya didapati laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Moge ini.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dibantu oleh komunitas HDCI Surabaya. Jadi, HDCI ikut berperan menemukan para pelanggar tersebut kemudian dilakukan pemanggilan. Saat ini para pelanggar sudah mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi lagi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi