Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis pagi, 31 Desember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya, depan Mako Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.20.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya penertiban masker ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi