Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di secara mobile di Jalan Pabean Sayangan, Jumat pagi, 1 Januari 2021.
Razia ini digelar mulai pukul 09.00 yang diikuti personil dari instansi samping. Termasuk Koramil dan Satpol PP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan razia ini dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Ipda Eko Kuswandi yang diikuti 3 anggota Polsek, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan serta 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui razia ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker. Karena hanya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi