Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker gabungan bersama instansi samping di akses Suramadu, Jalan HM Noer, Selasa pagi, 5 Januari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar prortokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil maupun penumpang angkutan umum.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 3 perwira Polsek Kenjeran bersama 8 anggota, 9 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 20 personi Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, 2 anggota Pomal dan 10 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 21 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan tidak menggunakan masker dengan benar.
Masing-masing 17 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi sosial berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker adalah kunci menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi