Polsek Asemrowo Gelar Operasi Penertiban Masker Bareng Satpol PP, Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Selasa pagi, 5 Januari 2021 bersama instansi samping.

Kegiatan operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.20 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Asemrowo.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Pelaksanaan operasi penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo serta 1 anggota Koramil.

Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Dan dengan demikian maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal