Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, Selasa malam, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.15 ini dipimpin oleh Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo yang diikuti 8 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker serta memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi