Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asemraya, Jumat pagi, 8 Januari 2021 bersama instansi samping.
Operasi penertiban masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, yang diikuti 9 anggota Polsek, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil, sepeda onthel dan lain-lain.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 28 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 18 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 10 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan merupakan kunci menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi