Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Jumat malam, 8 Januari 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 ini dilaksanakan personil Polsek Asemrowo dan instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini diikuti 9 personil. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Linmas dan 1 anggota Satpol PP.
Pelakanaan operasi yang digelar di depan Mako Polsek Asemrowo ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar sesuai aturan.
Saat itu 3 orang dijatuhi sanksi membacakan ayat suci Al Quran dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami yakin masyarakat akan disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan atau bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi