Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Sabtu pagi, 9 Januari 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sera Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelangar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 10 orang dengan rincian 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pada kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Dimana 2 orang dilakukan penyitaan KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk disiplin bermasker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi