Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, bersama instansi samping, Minggu malam, 10 Januari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 19.30 ini diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam keiatan ini ditemukan sebanyak 13 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 10 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi