Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker Senin malam, 11 Januari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pada pukul 20.30 yang diikuti anggota Koramil Krembangan. Masing-masing 1 anggota Koramil dan 6 anggota Polsek Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Arjuna Coffee di Jalan Gadukan Utara, Warkop Perak atau Warkop Merah Putih di Jalan Perak Barat, Warkop Green di Jalan Tanjung Sadari, Warkop 50 di Jalan Gresik, Warkop 71 Jalan Gadukan Selatan dan Warkop di Jalan Tambak Asri.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. Mereka diberikan teguran agar selalu memakai masker sesuai aturan untuk menutup bagian hidung dan mulut.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Dan untuk mendisiplinkan masyarakat itu, kami rutin melaksanakan operasi penertiban masker setiap pagi dan malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi