Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kediding Lor, Selasa pagi, 12 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini diikuti 27 personil gabungan. Masing-masing 6 anggota Polsek Kenjeran, 15 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 1 anggota Koramil Kenjeran, 1 anggota Linmas dan 4 orang anggota Satgas Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran kegiatan operasi ini adalah para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pejalan kaki. Termasuk orang-orang yang beraktifitas di warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat lain di lokasi Jalan Kedinding Lor.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 21 orang. Masing-masing 12 orang dilakukan penyitaan KTP, 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang dilakukan swab tes di Puskesmas Sidotopo Wetan.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena dengan kedisiplinan ini rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi