Seputarperak.com- Penertiban warung-warung dalam rangka penegakkan operasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) digelar Polsek Semampir bersama anggota TNI dan Satpol PP di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jumat malam, 15 Januari 2021.
Saat itu warung-warung yang masih terlihat buka diperintahkan agar segera tutup karena sudah melewati jam malam yakni lebih dari pukul 20.00 yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Disamping itu para personil juga membubarkan para pengunjung dan menghimbau agar segera kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama pemakaian masker dan menghindari kerumunan.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban warung-warung ini juga bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Kegiatan operasi PPKM ini sesuai jadwal akan terus kami lakukan sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi