Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penertiban di warung-warung dalam rangka menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat malam, 15 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 20.30 yang diikuti personil gabungan Polsek Kenjeran dan instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Selain itu operasi ini juga merupakan pelaksanaan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk lokasi yang menjadi sasaran yaitu Warkop 501 dan Warkop Bonek di Jalan Pogot, Warkop AH Coffe di Jalan Randu dan Warkop Solusi serta Warkop STJ di Jalan Kedung Mangu.
Saat itu para pengunjung diperintahkan agar segera meninggalkan lokasi dan pulang kembali ke rumah masing-masing karena adanya pembatasan jam malam.
Disamping itu juga disampaikan kepada pemilik Warop untuk tutup karena sudah lewat pukul 20.00 yang merupakan batas akhir pemberlakuan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini bertujuan menekan penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polsek Kenjeran akan terus melaksanakan kegiatan ini sesuai jadwal operasi PPKM yaitu sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi