Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 16 Januari 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 19.20 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi yang diikuti anggota Linmas ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini sekaligus merupakan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri nomor 1 tahun 2021 sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 16 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 11 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi