Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Minggu pagi, 17 Januari 2021.
Operasi dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 09.20.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini juga sekaligus merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Hasil operasi didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Saat itu 4 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya atau melafalkan teks Pancasila. Sementara 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau skot jump.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi