Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Surya Pegirian, Jalan Nyamplungan dan Pasar Krempyeng Jalan Sidotopo Lor.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 07.45 ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto bersama Camat Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari personil Polsek Semampir, personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Koramil Semampir, Satpol PP dan Linmas.
Selain itu juga turut serta Kepala Kelurahan Ampel, Kepala Kelurahan Pegirian, Kasi Trantib Kecamatan Semampir dan beberapa perwira Polsek Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Pemkot Surabaya dan 7 orang dilakukan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi