Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Selasa pagi, 19 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakt (PPKM).
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi dan diikuti personil gabungan.
Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Turut hadir dalam kegiatan ini kepala Satgas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Ifan dan Kasitrantib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Adapun sasaran operasi penertiban masker ini adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 5 orang dilakukan penyitaan KTP dan membayar denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi