Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin pagi, 25 Januari 2020 di akses Jembatan Tol Suramadu, Jalan HM Noer.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara motor, pengendara mobil maupun penumpang angkutan umum.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing yakni 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 anggota BKO Polda Jatim, 3 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas, 4 anggota Dishub dan 2 anggota Satgas Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam operasi ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda uang sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kunci untuk mengatasi Pandemi Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol keshatan. Termasuk pemakaian masker saat berada diluar rumah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi