Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak, Senin pagi, 25 Januari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan dari instansi samping.
Saat itu operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi bersama Kasi Trantib Kecamatan Bulak Bapak Sunyoto.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan masing-masing 2 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP dan 4 anggota Satgas Covid-19. Mereka menyasar para pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 34 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 15 orang diantaranya dijatuhi sanksi denda dan 19 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami terus melakukan kegiatan ini agar masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan begitu rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi