Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker dan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin siang, 25 Januari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilakukan mulai pukul 13.00 dengan sasaran warung kopi (Warkop) di Jalan Tambak Asri dan para pengguna jalan yang melintas di Jalan Kalianak.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 1 anggota Koramil Krembangan dan 5 orang anggota Polsek Krembangan serta 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kunjungannya di Warkop, personil Polsek Krembangan menyampaikan kepada pemilik Warkop agar tidak buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM.
Sementara tidak ditemukan pengunjung Warkop yang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan ini. Begitu pula para pengguna jalan, semuanya sudah menggunakan masker.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dan sekaligus sosialisasi PPKM ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi