Ambroncius Jadi Tesangka, Dijemput Paksa Bareskrim Polri

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Setelah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 25 Januari 2021, Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

Seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 26 Januari 2021.

Argo memaparkan bahwa penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dengan mendatangkan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report

“Hari ini dilakukan gelar perkara dan hasil kesimpulannya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.

Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan begitu ditetapkan tersangka.

“Kemudian setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” jelas Argo.

Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Adapun pasal yang dijeratkan yakni Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal