Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Benteng, Kelurahan Perak Timur, Rabu pagi, 27 Januari 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 ini diikuti personil gabungan. Termasuk angota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Tidak hanya itu. Operasi penertiban masker ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K didampingi Camat Pabean Cantikan serta Danramil Pabean Cantikan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Turut hadir kepala Kelurahan Perak Timur, kepala Kelurahan Nyamplungan, Kanit Provos Polsek Pabean Cantikan Aiptu Suwito, Panit Reskrim Ipda Eko Kuswandi, Panit Lantas Ipda Sukadi dan Panit Reskrim Ipda Edy Octavianus Mamoto.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggtoa Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 orang petugas Dinas Perhubungan, 5 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 orang staf Kelurahan Nyamplungan, 3 orang anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan, 2 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur dan 2 staf Kelurahan Perak Timur.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 37 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Masing-masing 30 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi