Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah warung kopi (Warkop) dan warung makan, Rabu malam, 27 Januari 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti 6 personil. Masing-masing 5 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Saat itu kepada para pemilik Warkop dan warung makan disampaikan teguran karena masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Adapun sasaran operasi yakni Warkop dan warung makan yang terletak di Jalan Demak, Jalan Tambak Asri, Jalan Ikan Dorang, Jalan Perak Barat, Jalan Ikan Kerapu dan Jalan Tanjung Sadari.
Dalam kegiatan ini selain memberikan teguran dan memerintahkan pemilik Warkop dan warung makan untuk tutup, personil Polsek Krembangan juga memberikan sanksi fisik berupa push up kepada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi