Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 29 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya yang diikuti personil Instansi samping dan dimulai pada pukul 08.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Tidak itu saja. Dasar pelaksanaan kegiatan ini juga Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 19 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari bersama instansi samping.
“Dengan terus dilakukannya operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi