Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Koramil Krembangan melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Sabtu malam, 30 Januari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covi-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi ini dimulai pada pukul 22,30 dengan sasaran sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka melehi aturan jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Regeng di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Sahabat Jalan Gresik Gadukan dan Warkop T7 Jalan Tambak Asri.
Saat itu kepada pemiik Warkop disampaikan teguran dan diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Sementara kepada pengunjung diperintahkan segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing serta tidak keluyuran jika tak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap malam hari.
“Kami terus melakukan kegiatan ini untuk mencegah kerumunan di malam hari guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi