Polsek Asemrowo Gelar Operasi Masker, Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, Minggu pagi, 31 Januari 2021.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.20 yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Agung dan diikuti personil gabungan.

Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.

Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.

Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana  5 orang diantaranya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 8 orang lainya djatuhi sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.

“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal