Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Selasa pagi, 2 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini juga sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu operasi dipimpin Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi diikuti sejumlah perwira Polsek bersama 4 orang anggota.
Selain itu juga ikut serta 3 anggota Koramil Semampir dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan juga sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, sementara 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi