Seputarperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hari Kurniawan memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Rabu pagi, 3 Pebruari 2021.
Operasi penertiban masker yang dimulai pada pukul 08.30 ini merupakan implementasin Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Tidak hanya itu. Operasi penertiban masker ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP dan 4 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 19 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Dimana masing-masing 10 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi