Seputarperak.com- Anggota Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak, Rabu pagi, 3 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin Kanit Provos Iptu Dina Gardenia bersama Kasi Trantib Kecamatan Bulak.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 16 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 1 anggota Koramil, 2 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Satgas Sadar Wisata dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda masing-masing sebesar Rp 150 ribu serta diperingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehinga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi