Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa warung kopi (Warkop), Jumat malam, 5 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi jam malam ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 22.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Borneo Jalan Asem Raya, Warkop Giras Khoiri Jalan Dupak Rukun, Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya, Warkop Giras Mamik Jalan Genting Kalianak dan Warkop Nadav Jalan Dupak Rukun.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang diatur dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami lakukan bersama instansi samping sebagai bentuk komitmen bersama menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi