Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Sabtu pagi, 6 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Danramil Krembangan Mayor Sumarji.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini mulai digelar pukul 08.00 di Jalan Tambak Asri, depan Balai RW 06, Kelurahan Morokrembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan beberapa perwira Polsek Krembangan bersama anggota sebanyak 10 orang, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak 2 orang, Satpol PP 22 orang, Linmas 8 orang dan anggota Koramil 6 orang.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda Rp 150 ribu dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi